ASAS-ASAS PELAYANAN PUBLIK


Asas-Asas Pelayanan Publik
Pelayanan publik dilakukan tiada lain untuk memberikan kepuasan bagi pengguna jasa, karena itu penyelenggaraannya secara niscaya membutuhkan asas-asas pelayayanan. Dengan kata lain, dalam memberikan pelayanan publik, instansi penyedia pelayanan publik harus memperhatikan asas pelayanan publik.
Asas-asas pelayanan publik menurut Keputusan Menpan Nomor 63/2003 sebagai berikut:
  1. Transparansi.
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
  1. Akuntabilitas.
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Kondisional.
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efi51ensi dan efektivitas.
  1. Partisipatif.
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
  1. Kesamaan Hak.
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
  1. Keseimbangan Hak dan Kewajiban.
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Sedangkan menurut Pasal 4 UU No. 25/2009, penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:
  1. Kepentingan umum;
  2. Kepastian hokum;
  3. Kesamaan hak;
  4. keseimbangan hak dan kewajiban;
  5. keprofesionalan;
  6. partisipatif;
  7. persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif;
  8. keterbukaan;
  9. akuntabilitas;
  10. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
  11. ketepatan waktu; dan
  12. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.



Sumber Referensi:
Hardiansyah, Kualitas Pelayanan Publik Konsep Dimensi dan Implementassinya. Yogyakarta: Gava Media. 2011.  Hlm 24-25


EmoticonEmoticon