Asas-Asas Pelayanan Publik
Pelayanan publik dilakukan tiada lain untuk memberikan kepuasan bagi pengguna jasa, karena itu penyelenggaraannya secara niscaya membutuhkan asas-asas pelayayanan. Dengan kata lain, dalam memberikan pelayanan publik, instansi penyedia pelayanan publik harus memperhatikan asas pelayanan publik.
Asas-asas
pelayanan publik menurut Keputusan Menpan Nomor 63/2003 sebagai berikut:
- Transparansi.
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua
pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
- Akuntabilitas.
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Kondisional.
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima
pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efi51ensi dan efektivitas.
- Partisipatif.
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan
masyarakat.
- Kesamaan Hak.
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku,
ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
- Keseimbangan Hak dan Kewajiban.
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak
dan kewajiban masing-masing pihak.
Sedangkan menurut Pasal 4 UU No. 25/2009, penyelenggaraan
pelayanan publik berasaskan:
- Kepentingan umum;
- Kepastian
hokum;
- Kesamaan
hak;
- keseimbangan hak dan kewajiban;
- keprofesionalan;
- partisipatif;
- persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif;
- keterbukaan;
- akuntabilitas;
- fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
- ketepatan waktu; dan
- kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Sumber Referensi:
Hardiansyah, Kualitas Pelayanan Publik Konsep Dimensi dan
Implementassinya. Yogyakarta: Gava
Media. 2011. Hlm 24-25
EmoticonEmoticon